Ketentuan Layanan

Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 (Tujuan)
Ketentuan Layanan ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, syarat dan prosedur penggunaan antara anggota dan Rumah Sakit Operasi Plastik NANA (disebut 'Rumah Sakit') dalam mengajukan permintaan layanan yang disediakan oleh rumah sakit.

Pasal 2 (Efektifitas dan Perubahan Syarat dan Ketentuan)
① Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi semua anggota yang ingin menggunakan layanan.
② Isi syarat dan ketentuan ini diumumkan kepada anggota melalui tampilan layanan atau cara lain dan berlaku ketika anggota setuju dengan persyaratan ini dan mendaftar ke layanan.
③ Rumah sakit dapat mengubah syarat dan ketentuan ini jika dianggap perlu, dan jika syarat dan ketentuan berubah, rumah sakit akan segera mengumumkannya sesuai dengan cara yang dijelaskan pada ayat 2. Namun, perubahan dalam ketentuan yang berhubungan dengan hak atau kewajiban pengguna akan diumumkan setidaknya 7 hari sebelumnya.
④ Jika anggota tidak menyetujui perubahan dalam syarat dan ketentuan, anggota dapat menghentikan penggunaan layanan dan membatalkan perjanjian penggunaan.

Pasal 3 (Peraturan selain Syarat dan Ketentuan)
Hal-hal yang tidak ditentukan dalam syarat dan ketentuan ini akan diatur oleh ketentuan Undang-Undang Pelayanan Medis dan undang-undang terkait lainnya.

Pasal 4 (Definisi Anggota)
Seseorang yang mendapatkan kualifikasi dan hak sebagai anggota dengan mengakses situs dan mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan nama, alamat email, dll.

Bab 2 Perjanjian Penggunaan Layanan
Pasal 5 (Pembentukan Perjanjian Penggunaan)
Pertanyaan "Apakah Anda setuju dengan syarat dan ketentuan di atas?" dianggap telah disetujui oleh anggota ketika anggota menekan tombol "Setuju".

Pasal 6 (Pendaftaran Penggunaan)
Pendaftaran penggunaan atau pendaftaran anggota dilakukan dengan cara anggota mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan informasi berikut:

1. ID
2. Kata sandi
3. Name
4. Nomor telepon
5. Email

Pasal 7 (Penerimaan Pendaftaran Penggunaan)
Rumah sakit akan menerima pendaftaran penggunaan layanan dari anggota yang telah mengisi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Pasal 8 (Pembatasan Penerimaan Pendaftaran Penggunaan)
Rumah sakit tidak dapat menerima pendaftaran penggunaan layanan untuk aplikasi yang memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:

[1] Jika pelayanan tidak dapat disediakan karena alasan teknis
[2] Jika nama yang digunakan bukan nama asli atau jika mendaftar dengan menggunakan nama orang lain
[3] Jika informasi pendaftaran pengguna hilang atau salah
[4] Jika mendaftar dengan tujuan mengganggu tata tertib sosial atau moralitas masyarakat
[5] Jika anggota telah kehilangan hak menjadi anggota karena kesalahan anggota
[6] Jika tidak memenuhi syarat pendaftaran penggunaan lainnya yang telah ditetapkan oleh rumah sakit
[7] Pendaftaran ditangguhkan untuk keanggotaan tanpa persetujuan untuk persyaratan dan kebijakan privasi

Pasal 9 (Perubahan Rincian Kontrak)
Anggota harus mengubah informasi yang diisi saat pendaftaran jika ada perubahan pada informasi tersebut sesuai dengan formulir dan cara yang ditentukan oleh rumah sakit.

Bab 3 Penggunaan Layanans
Pasal 10 (Tujuan dan Ruang Lingkup Pelayanan)
Tujuan penyediaan layanan oleh rumah sakit adalah untuk menyediakan informasi layanan medis yang disediakan oleh rumah sakit secara gratis, kecuali ulasan pascaoperasi yang dapat diakses tanpa mendaftar. Ulasan pascaoperasi sesuai dengan undang-undang kesehatan hanya dapat diakses setelah mendaftar dan masuk.

Pasal 11 (Awal Penggunaan Layanan)
① IJika rumah sakit tidak dapat memulai layanan karena gangguan operasional atau teknis rumah sakit, rumah sakit akan mengumumkannya di situs atau memberi tahu anggota.
② Rumah sakit akan memulai layanan setelah menerima persetujuan penggunaan anggota.

Pasal 12 (Waktu Penggunaan Layanan)
① Penggunaan layanan berlaku sepanjang waktu, 24 jam sehari, sepanjang tahun. Namun, layanan dapat dihentikan untuk alasan operasional atau teknis rumah sakit, dan juga dapat dihentikan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh rumah sakit untuk tujuan operasional. Dalam kasus tersebut, rumah sakit akan memberikan pemberitahuan sebelum atau setelahnya.
② Rumah sakit dapat menetapkan waktu penggunaan yang berbeda untuk setiap area layanan dengan membagi layanan menjadi rentang tertentu, dan dalam hal ini, rumah sakit akan mengumumkan isi tersebut.

Pasal 13 (Penghapusan Posting atau Konten)
① Jika rumah sakit menganggap semua konten di dalam layanan yang diposting atau dikirim oleh anggota (termasuk komunikasi antar anggota) memenuhi salah satu dari berikut, rumah sakit dapat menghapusnya tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan rumah sakit tidak bertanggung jawab atas tindakan ini.

[1] Konten yang merusak reputasi rumah sakit, anggota lain, atau pihak ketiga dengan fitnah atau tuduhan serius
[2] Informasi, kalimat, gambar, dll., yang mendistribusikan materi yang melanggar tata tertib umum dan moralitas
[3] Konten yang dianggap terkait dengan tindak pidana
[4] Konten yang melanggar hak cipta rumah sakit, hak cipta pihak ketiga, atau hak lainnya
[5] Konten yang tidak terkait dengan layanan yang disediakan oleh rumah sakit
[6] Konten berisi iklan atau promosi yang tidak perlu atau tidak disetujui
[7] Konten yang menggunakan ID (nomor KTP) orang lain secara tidak sah atau berisi informasi yang dimasukkan tanpa izin oleh orang lain
[8] Konten yang dianggap melanggar undang-undang dan peraturan lainnya atau pedoman rumah sakit lainnya
[9] Konten yang dianggap melanggar undang-undang dan peraturan lainnya atau pedoman rumah sakit lainnya

② Rumah sakit dapat menetapkan pedoman penggunaan terperinci untuk posting dan menerapkannya secara terpisah, dan anggota harus memposting atau menghapus berbagai jenis postingan (termasuk komunikasi antar anggota) sesuai dengan pedoman tersebut.


Bab 4 Standar Pengungkapan Informasi
Pasal 14 (Definisi Pengungkapan Informasi)
Layanan ini disediakan secara gratis untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Bab 3 Pasal 10, dan rumah sakit dapat mengungkapkan informasi berikut:

① Informasi terkait teknologi dan obat yang digunakan selama operasi
② Ulasan pascaoperasi yang diunggah di bawah persetujuan pasien (setelah masuk)

Pasal 15 (Metode Pengungkapan Informasi)
Metode pengungkapan informasi yang dapat diungkapkan sesuai dengan Bab 4 Pasal 14 adalah sebagai berikut:

① Metode pengunggahan melalui situs web rumah sakit atau situs web lain
② Metode pengunggahan dengan menyisipkan di media cetak atau materi promosi
③ Metode pengunggahan melalui perangkat video internal rumah sakits
④ Metode pengungkapan lain yang dapat ditentukan oleh rumah sakit, selama dalam batas-batas yang tidak melanggar norma sosial.

Bab 5 Ganti Rugi, dll.
Pasal 16 (Ganti Rugi)
① Jika anggota melanggar syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini dan menyebabkan kerugian pada rumah sakit, anggota yang melanggar perjanjian ini harus mengganti semua kerugian yang timbul dari pelanggaran tersebut.
② Jika anggota, dalam menggunakan layanan, melakukan tindakan ilegal atau melanggar syarat dan ketentuan perjanjian ini, dan rumah sakit menerima berbagai keberatan seperti klaim ganti rugi, tuntutan hukum, atau penolakan lainnya dari pihak ketiga selain anggota, anggota yang bersangkutan harus membebaskan rumah sakit dari tanggung jawab dan mempertahankan rumah sakit dari semua kerugian yang timbul. Jika rumah sakit tidak dibebaskan dari tanggung jawab, anggota yang bersangkutan harus mengganti semua kerugian yang timbul pada rumah sakit.

Pasal 17 (Ketentuan Pembebasan)
① Rumah sakit dibebaskan dari tanggung jawab atas penyediaan layanan yang tidak dapat dilakukan karena bencana alam atau keadaan tak terduga yang setara dengan itu.
② Rumah sakit tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota.
③ Rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh anggota dalam menggunakan layanan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian lainnya yang disebabkan oleh data yang diperoleh melalui layanan. Rumah sakit tidak bertanggung jawab atas keandalan dan keakuratan informasi, data, atau fakta yang diunggah ke situs oleh anggota.
④ Rumah sakit tidak berkewajiban untuk campur tangan dalam perselisihan antar anggota atau antara anggota dan pihak ketiga melalui layanan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perselisihan tersebut.

Pasal 18 (Pengadilan Yang Berwenang)
① Jika terjadi perselisihan antara rumah sakit dan anggota mengenai penggunaan layanan, rumah sakit dan anggota akan bernegosiasi dengan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
② Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perundingan sebagaimana diatur dalam ayat 1, kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan undang-undang perdata.

Ketentuan Tambahan (2023. 08. 01)
(Tanggal Efektif) Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.